in

Pertumbuhan Ekonomi Belum Dinikmati Mayoritas Rakyat Indonesia

Jakarta, BP

Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI, Rully Chairul Azwar mengatakan, pelaksanaan amanat UUD 1945 yang telah mengalami perubahan hingga empat kali seringkali disalahartikan di tingkat  UU maupun kebijakan lain.

“Akibatnya, banyak kebijakan  menyimpang dari amanat kontitusi. Penyimpangan ketentuan perundangan di tingkat implementasi di bidang perekonomian sering  berbeda dengan tujuan yang telah dirumuskan dalam  UUD 1945,” ujar Rully di Gedung MPR, Jakarta, Selasa (23/5) dalam acara diskusi bertajuk Sistem Perekonomian Nasional.

Menurut Rully, pertumbuhan ekonomi  belum bisa dinikmati mayoritas rakyat yang tergambar dalam beberapa data yang dilansir lembaga internasional.

Laporan Bank Dunia menunjukkan, dalam satu dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya dinikmati oleh 20 persen penduduk terkaya di Indonesia.

Selain itu, kata Rully, credit suisse dalam laporan kekayaan global tahun 2006, menunjukkan di Indonesia, 49,3 persen kekayaan hanya dikuasai  satu persen penduduk. Indonesia menjadi negara keempat terburuk dalam soal ketimpangan ekonomi.

Dikatakan, wujud pembangunan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, belum sesuai harapan. Pada September 2016, Rasio Gini Indonesia masih menyentuh angka 0,394. Walaupun angka ini mengalami kemajuan dibanding angka Rasio Gini periode 2000-2014 yang pernah mencapai 0,410.

Beberapa analisa mengkaitkan kondisi ekonomi republik ini berbau unsur neo-liberal.

“Amandemen konstitusi, khususnya penambahan ayat 4 pada pasal 33  dituding sebagai penyebab,” jelas Rully.

Anggota Lembaga Kajian MPR, Arief Budimanta berharap adanya gagasan yang bisa diletakkan dan menjadi fundamen. Seperti apakah atau bagaimana  idealnya sisitem perekonomian nasional dari kesejahteraan sosial itu.

“Pada level tataran implementasinya seperti apa? Ini yang kemudian corak-corak, indikator  yang kita diskusikan dalam rountable dengan menghadirkan sejumlah pembicara berkompeten dan menjadi pelaku sejarah, karena sudah mengalami pergolakan ekonomi sejak orde Lama,” tuturnya.

Pengamat Ekonomi Tanri Abeng menjelaskan, pemerintah harus mampu melahirkan kebijakan yang dapat meningkatkan nilai tambah bagi negara.

Pemerintah harus melaksanakan amanta konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat 4 yang berbunyi Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Sesungguhnya tidak ada negara yang miskin  dan terbelakang. Yang ada adalah negara yang tidak terkelola sekaligus tidak memiliki kepemimpinan yang efektif. Hanya manajemen dan manajemen sajalah yang dapat menciptakan nilai tambah untuk kemakmuran bagi sebuah negara,” paparnya. #duk

What do you think?

Written by virgo

Wow! Fantastis, 7 Miliar Hasil Samling Selama Sebulan Beroperasi

Saudara