in

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Pakai KTP

EDUKASI: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Defiyanna
memberi keterangan pers bersama Pj Wako Rida Ananda, Kemarin (9/3).(IST)

Ini kabar baik bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jika ingin berobat ke Puskesmas, klinik, atau Rumah Sakit, cukup memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduk) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan bisa berobat atau mengakses layanan kesehatan lainnya di fasilitas kesehatan, hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase, usai bertemu Pj Wako Payakumbuh Rida Ananda, kemarin (9/3).

Defiyanna mengatakan, kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN tersebut sudah cukup lama diterapkan, tepatnya sejak awal tahun 2022 lalu. Kebijakan ini merupakan kolaborasi BPJS Kesehatan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatat Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, untuk memudahkan peserta JKN mengakses layanan di fasilitas kesehatan masyarakat.

“Jadi, peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan,” kata Defiyann.

Wanita yang sebelumnya menjabat di Kedeputian Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Pusat itu menambahkan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Disisi lain, Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda mendukung adanya kemudahan yang diberikan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk masyarakat yang berobat ke fasilitas kesehatan.

“Kemudahan ini sangat membantu masyarakat. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang menjadi peserta JKN untuk memanfaatkannya,” ujar Rida di kantor wali kota, Kamis (9/3). (frv)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Panen Raya, Presiden Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyaknya

Tak Ada Ampun Untuk Knalpot Racing