Sejumlah pembaharuan dilakukan pemerintah dalam mekanisme penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain berubah menjadi belanja langsung untuk SMA/SMK negeri, subsidi pendidikan dari pemerintah pusat itu juga akan dilaksanakan dalam bentuk non tunai.
Saat ini tengah ramai diperbincangkan tentang
pengertian Apa itu yang dimaksud dengan
BOS Non Tunai, bagaimana
mekanisme BOS Non tunai, lalu adakah
Petunjuk Teknis /
JUKNIS resmi dari pemerintah tentang
BOS Non tunai ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Saiful Rachman menjelaskan, BOS non tunai akan dimulai oleh sejumlah sekolah di Surabaya. Menjadi pilot project sebelum diterapkan secara serentak. Dengan mekanisme ini, sekolah tidak perlu mencairkan dana dari bank. Pembelanjaan dilakukan secara langsung dengan pihak ketiga.
“Nanti pihak ketiga yang akan berurusan dengan bank untuk pencairannya,” kata Saiful dikonfirmasi, Minggu (12/2).
Termasuk untuk gaji guru tidak tetap, lanjut Saiful, pembayaran dilakukan langsung melalui bank.Jika sekolah tidak membelanjakan sebagian dana BOS, alias tidak terserap, maka dana BOS tersebut akan tetap berada di bank. “Tapi kendalanya jika digunakan untuk belanja dengan nilai yang kecil-kecil akan susah,” terang dia.
Kendati sudah ditunjuk sekolah percobaannya
, Saiful mengaku masih menunggu
petunjuk teknis BOS yang sampai kini belum terbit. Baik BOS non tunai, belanja langsung maupun BOS reguler yang dicairkan menggunakan mekanisme hibah.
Menjadi sekolah contoh BOS non tunai, sekolah pun harus meraba kebutuhan yang bisa dialokasikan dalam bentuk non tunai. Apalagi belanja non tunai harus menerapkan pembelanjaan yang disertai bukti pembayaran resmi. Seperti diungkapkan Kepala SMKN 5 Surabaya, Rinoto. Pihaknya mengaku belum menerima sosialisasi terkait BOS non tunai secara detail. Kendati begitu, pihaknya mulai khawatir lantaran sejumlah pembelanjaan mungkin akan sulit tercover belanja non tunai.
“Kalau non tunai semuanya online, lebih terbuka dan berstandar. Tapi harapannya ya tidak full online, masih bingung juga pembiayaan kalau perawatan
,” jelasnya. Sebab, lanjutnya, untuk perawatan kecil biasanya dilakukan secara internal dengan pembelanjaan yang minim. Berbeda dengan perawatan besar yang memang membutuhkan banyak dana.
“Tapi nanti juga ada SPP, yang secara tunai bisa digunakan. Tidak semua pembiayaan sekolah pakai BOS,” pungkas mantan kepala SMKN 5 Jember ini. Selama ini pencairan dana BOS dilakukan dengan mentransfer dana pada rekening sekolah. Laporan pertanggungjawaban sekolah juga diberikan melalui pembukuan nota resmi pembelanjaan.
Untuk mengikuti update terbaru tentang BOS Non tunai, silahkan klik suka pada halaman facebook kami.