in

Pimpinan Pesantren Dipolisikan Ortu Santri

Minggu, 10 September 2017 15:47 WIB

LHOKSUKON – Pria setengah abad, MR (50), seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, dilaporkan oleh salah seorang orantua santrinya. Lelaki MR dilapor atas kasus sangkaan pencabulan terhadap seorang santri di pesantrennya–sebut saja–Susan (17).

Pelaporan itu justru terpicu oleh keinginan pria MR menikahi Susan, dan diberitahukan kepada ortu Susan. Namun belakangan malah terungkap tentang tindakan tak senonoh, hingga orang tua Susan sepakat melaporkan MR ke polisi.

Setelah mendapatkan hasil visum, Ortu Susan melaporkan kejadian dugaan pencabulan itu ke polisi dengan bukti terlapor, nomor laporan LP/ 08/ IX/ Sek T.Luas/SPKT tertanggal 6 September 2017. Menurut pengakuan korban kepada ibunya, pelecehan itu terjadi ketika gadis itu diminta untuk memijat MR. Namun pijatan itu berujung dengan tindakan tak senonoh.

Usai kejadian tersebut, DA menjadi gadis yang pendiam dan menjadi trauma, sehingga tak berani untuk mengaji lagi ke dayah tersebut.

Sementara itu Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Kholiddiansyah, kemarin menyebutkan, setelah menerima laporan, lalu langsung memintai keterangan dari korban. “Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Penyidik sudah memeriksa saksi, dan sudah mempolice line pesantren tersebut,” katanya.

Saksi mata mengungkapkan, pria MR tak berada di rumahnya usai kasus itu dilaporkan ke polisi. “Sudah pergi bersama keluarganya dengan mobil. Tapi tidak tahu kemana,” ujar seorang warga yang tak ingin disebut namanya.(jaf)

What do you think?

Written by virgo

Tak Dapat Uang Jajan, Anak Bacok Ibu Kandung

Hasil pertandingan dan klasemen Liga Italia