in

Pindah Ibu Kota Harus Persetuan Bersama Pemerintah-DPR

Jakarta – Pemindahan ibu kota bukanlah kewenangan otonom atau kewenangan mandiri dari pemerintah. Posisi ibu kota negara bukanlah keputusan eksekutif atau keputusan presiden saja namun posisi ibukota adalah keputusan negara dalam hal ini harus melibatkan dua pemegang kekuasaan secara bersamaan untuk menyetujuinya yaitu Presiden dan DPR sebagai representasi rakyat.

“Artinya pemindahan ibu kota dengan tahapan pelaksanaannya haruslah terlebih dahulu disetujui DPR dengan mengubah terlebih dahulu UU Daerah Khusus Ibukota yang kini terletak di Jakarta,” ujar ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin kepada Koran Jakarta, Kamis (6/7) Irman mengingatkan, jangan sampai pemerintah memindahkan ibukota tanpa dasar hukum yang jelas dan akan menimbulkan dampak keuangan negara tanpa dasar yang jelas sehingga semua usaha yang akan dilaksanakan akan sia sia karena ternyata rakyat tidak menyetujuinya melalui parlemen. sur/AR-3

What do you think?

Written by virgo

Cekal

Pajangan Unik Untuk Smartphone!Pakai Sup Tumpah ternyata!