in

Pindah Memilih, Medo Patria: Ini Syaratnya!!

PADEK.JAWAPOS.COM–Jelang Pemilu 2024, pemilih yang pindah domisili harus mengurus pindah memilih ke TPS asal atau ke TPS tujuan. Bisa juga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten Kota.

“Untuk pengurusan dokumen syarat memilih syarat bagi pemilih yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, Senin (24/7/2023)

Dijelaskan Medo, Pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online, mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti yang mendukung. Kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Nantinya akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya dan ini juga Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPT serta Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu 2024″ ujar mantan Komisioner KPU Pesisir Selatan dua periode ini.

Ada beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur yakni H-30 atau H-7.

“Bila dilakukan setelah H-7 mengurus pindah memilih, tidak bisa, sebab data ini akan kami turunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu,” ujarnya.

Dikatakan Medo, pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri atau sebaliknya.

“Ini juga terkait dengan surat suara yang akan diterimanya. Kalau pindah antarprovinsi maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu provinsi antarkabupaten kota kita cek dulu dapilnya sama tidak. DPD dapat surat suara, DPRD provinsi juga dapat jika masih satu Dapil,” terangnya.

Untuk pemilih yang masuk Data Pemilih Khusus (DPK), Medo menyampaikan, pemilih akan dilayani apabila tidak terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-El. Dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup, serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Nikmati Pengalaman Menginap Eksklusif Bersama Hotel Santika Premiere dan Amaris Padang

PT MPG Kembali Laksanakan Tera-Tera Ulang