Banda Aceh – Adi Laweung saksi dari pasangan calon gubernur/wakil gubernur Muzakir Manaf – TA Khalid mengungkapkan bahwa Pilkada calon gubernur/wakil gubernur cacat hukum dan meminta untuk memberhentikan proses rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur .
“Pimpinan sidang kami meminta bahwa proses rekapitulasi suara hari ini di hentikan karena prosesnya yang cacat hukum, apabila dilanjutkan maka rekapitulasi suara hari ini cacat hukum,” ungkap Adi Laweung dalam sidang rapat pleno rekapitulasi hasil suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat provinsi di gedung DPRASaksi Muzakir Manaf-TA Khalid Minta Sidang Rekapitulasi Suara di berhentikan, Kamis (25/2/2017) pagi.
Adi menambahkan bahwa pemilih yang memiliki hak suara tidak dapat memilih karena tidak mendapatkan undangan formulir yang dibagikan oleh penyelenggara.
“Seharusnya sesuai undang-undang pemilih dapat memilih apabila dapat menunjukkan KTP elektronik, kartu keluarga. Faktanya penyelenggara melakukan pelanggaran karena yang bisa memilih yang memiliki undangan yang dibagikan oleh penyelenggara,” ungkap Adi.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi selaku ketua sidang mengatakan bahwa proses sidang rekapitulasi hasil suara gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan apabila ada keberatan dari salah satu saksi pasangan calon dapat dilaporkan, melalui proses aturan yang telah ditetapkan.
“Kalo memang saudara-saudara saksi pasangan Muzakir Manaf – TA Khalid keberatan terkait proses Pilkada selama ini, maka dapat dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Ridwan Hadi.
Sampai berita ini di turunkan, sidang di skors selama lima menit oleh pimpinan sidang.
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730