BATAM – PT PLN (Persero) mempercepat penyelesaian perizinan proyek strategis nasional (PSN) ketenagalistrikan dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada kegiatan Penanaman KKPR yang bersifat strategis nasional atas nama PT. PLN (Persero) dalam aplikasi OSS BKPM.
OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Tengah, Hendra Suteni menyampaikan, FGD ini merupakan agenda lanjutan terkait proses penginputan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) manual ke dalam aplikasi Online Single Submission (OSS) tahap II.
“Proses KKPR yang telah terbit manual, belum otomatis masuk ke dalam sistem OSS, oleh karena itu diperlukan penginputan dokumen KKPR manual pada aplikasi OSS tersebut, setelah KKPR masuk ke dalam sistem OSS, maka dapat dilanjutkan ke dalam penambahan daftar proyek di Nomor Induk Berusaha (NIB) PLN, sehingga dapat digunakan ke tahapan perizinan selanjutnya,” ucap Hendra dalam keterangannya di Batam, Kamis (13/6/2024).
OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Ibu Rahma Julianti, S.T., M.Sc menyampaikan,
“Sistem OSS ini memiliki beberapa manfaat di antaranya mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik persyaratan untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.