in

Polda Jambi terapkan pasal pembelaan terpaksa kepada pria yang bikin begal terkapar di Tanjabbar

Jambi (ANTARA) –

Penyidik Polda Jambi polisi akhirnya mengenakan pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH yang melakukan perlawanan dan mengakibatkan kematian pelaku pemalakan terhadap dirinya  di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

FH awalnya dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus pembunuhan itu berdasarkan keterangan FH, LH dan H, yang didapatkan bahwa pelaku begal H dan E awalnya melakukan pemalakan kepada FH dan LH.
 
Penyidik juga telah mendapati  keterangan ketiganya dan barang bukti serta keterangan saksi ahli,

Andri menegaskan bahwa polisi juga sudah memeriksa setidaknya 25 orang saksi dalam penanganan perkara ini.

“Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, kami akan menghentikan perkara 351 ayat 2 dan 3 karena ada fakta baru yang diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari 25 saksi dan pemeriksaan saksi ahli di rumah sakit, penanganan perawatan dan Puslabfor,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira saat merilis perkembangan kasus tersebut di Jambi, Minggu.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tuan rumah PBS menang penuh di Proliga 2024 seri Palembang

Warga Nusa Serasan Kolab bareng Medco Bersih Bersih Jaringan Listrik