Palembang (ANTARA) – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengusulkan kepada Pertamina untuk memantapkan regulasi terkait pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di daerah ini.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto, dikonfirmasi di Palembang, Rabu, mengatakan dalam regulasi yang diusulkan tersebut mengatur supaya kepolisian bisa melakukan pengawasan intensif atas proses pendistribusian BBM dari hulu hingga hilir yang rawan penyimpangan.
Misalnya pengawasan itu dilakukan dengan cara menyiagakan aparat kepolisian saat melangsungkan pendistribusian BBM bersubsidi mulai dari depo minyak ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kemudian juga diusulkan supaya dilakukan pemasangan kamera CCTV yang terintegrasi dengan kantor kepolisian di wilayah terdekat di setiap SPBU, sehingga dengan begitu, kata dia, kepolisian bisa langsung melakukan penindakan tegas bila ditemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dia menilai, usulan memantapkan regulasi pengawasan perlu ditindaklanjuti, sebab dalam beberapa pengungkapan kasus ditemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang meresahkan masyarakat Sumsel.
Praktik penyalahgunaan itu di antaranya diketahui adanya ulah oknum sopir tangki pengangkut BBM yang memangkas isi muatan minyaknya sebelum tiba di SPBU, seperti yang terungkap, di Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9).
Kemudian, kendaraan bermotor yang melakukan pengisian berulang dengan tangki minyak dimodifikasi sedemikian rupa supaya bisa memuat lebih banyak BBM, seperti yang terungkap di Kabupaten Muara Enim, pada Minggu (2/10) dan Jumat (2/9) dengan barang bukti sebanyak 7 ton solar bersubsidi yang diselewengkan.
“Penyelewengan itu dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Para pelaku membeli BBM subsidi dengan harga normal kemudian di jual kembali. Lalu menyebabkan hampir rata-rata SPBU di Sumsel saat ini dipenuhi antrean kendaraan padahal pasokan BBM subsidi ini jumlahnya sangat cukup,” kata dia.
Menurut informasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah sudah menambah kuota pasokan BBM bersubsidi ke daerah yang berlaku per 1 Oktober 2022.
Penambahan kuota tersebut antara lain untuk BBM jenis solar dari sebelumnya mencapai 15 juta kiloliter (kl) saat ini sebanyak 17,83 kl, jenis Pertilite dari 23 juta kl menjadi 29 juta kl.
Dari segenap pertimbangan tersebut maka regulasi itu penting untuk mengoptimalkan upaya pengawasan dan penindakan hukum, sehingga BBM bersubsidi dari pemerintah bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat secara tepat, demikian Toni Harmanto.