in

Polda Sumut Tahan Dua Pengusaha

Jumat, 2 Februari 2018 11:35 WIB

* Diduga Menipu Rp 3 M

MEDAN – Direktorat Reskrim Umun Polda Sumut menahan dua pengusaha, Mj dan RA dalam kasus penipuan proyek penimbunan lahan seluas satu hektare atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampungsalam, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (31/1).

Mj sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60)  dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT II tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material mencapai Rp 3 miliar.

Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah penyidik melayangkan pemanggilan kedua terhadap kedua tersangka. Keduanya dilaporkan kerap mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. “Jadi hari ini Polda Sumut resmi menahan Mj dan RA, setelah ada pernyataan dari rumah sakit kalau keduanya sehat,” jelas Andi.

Dijelaskannya, proyek pengerjaan penimbunan lahan itu terjadi pada 2014. Namun korban baru melaporkan kasus ini pada Oktober 2017. Andi memastikan penahanan ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Tidak, ini murni sesuai pemeriksaan,” kata dia.

Sebelumnya elemen massa yang dipimpin Marlon Purba kerap melakukan unjuk rasa di Polda Sumut. Massa menantang polisi bertindak tegas untuk menangkap Mj. Belakangan Marlon Purba, pensiunan Polri yang sempat duduk sebagai amggota DPRD Medan sendiri belakangan ditangkap tim Bareskrim dari rumahnya di kawasan Medan Denai. Informasi beredar dia disangka melakukan kejahatan ujaran kebencian.(mad)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Minum Racun Serangga, Chiek Muharram Tewas

Presiden: Mungkin Nanti Saya Akan Kirim Ketua dan Anggota BEM UI ke Asmat