in

Polda Tetapkan Ketua PPHP dan Ketua Lelang Sebagai Tersangka 

Tersangka Syaiful Anwar selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan M Arif Kusuma Yudha Ketua Pokja (Ketua Lelang).

Palembang, BP–Setelah sempat hilang dari sorotan masyarakat, akhirnya Direktorat Krimsus Polda Sumsel kembali menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan akses jalan Bandara Atung Bungsu 2 kota Pagaralam, beberapa tahun lalu.
Kepastian penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang pejabat di lingkungan Pemkot Pagaralam itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pihak Direktorat Tipikor Polda Sumsel, Jumat pagi (18/10).
Kedua Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut ialah, Syaiful Anwar selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan M Arif Kusuma Yudha Ketua Pokja (Ketua Lelang).
Penetapan tersangka keduanya menyusul hasil pengembangan penyelidikan perkara sebelumnya dimana PPK an. Teddy Juniastanto dan pihak penyedia an. M Teguh, yang kini telah dijatuhi vonis penjara selama 4,5 tahun dan 9 tahun penjara, serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/197-A/VIII/2015/Ditreskrimsus Polda Sumsel tanggal 18 Agustus 2015.
Seperti diungkap sebelumnya, akibat kegiatan pembangunan akses jalan Bandara Atung Bungsu 2 kota Pagaralam yang menggunakan anggaran APBD kota Pagaralam sebesar Rp 24 milyar, telah  menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 milyar.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” tukas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Rudiyanto.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ratusan komunitas dan brand akan meriahkan HAGE 2020

Timnas sepak takraw agendakan uji coba di Jepara