in

Polda Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah, Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin

CARI JALAN KELUAR:
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy memimpin Rapat
Koordinasi Tol Padang-Sicincin di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (1/3).(DEWI FATIMAH/PADEK)

Dugaan munculnya praktik mafia tanah mencuat dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Tol Padang-Sicincin di Kantor Gubernur Sumbar, kemarin (1/3). Menyikapi ini, Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Polda Sumbar siap menindak tegas.

Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy selaku ketua tim ini, juga dihadiri seluruh pihak terkait. Dalam rapat tersebut dibahas soal tindak lanjut bidang tanah yang digugat Rangkayo Mulie dan gugatan Afrizen terhadap 307 bidang tanah di Nagari Kapalohilalang.

Kemudian juga disampaikan perkara Nomor 82/Pdt.G/2022/PN.Pmn, dengan sembilan orang yang melaporkan kepada Polda Sumbar dan diduga terlapor melakukan praktik mafia tanah. Sebab, semuanya tidak dalam satu ranji, beda suku dan beda ninik mamak.

Kepala Pengadilan Negeri Pariaman Dedi Kuswara yang hadir dalam rapat tersebut membenarkan tercatatnya perkara-perkara tersebut. Pertama terkait bidang tanah terdaftar dalam perkara No. 80/Pdt.G/2022/PN.Pmn dengan penggugat Afrizen dan yang tergugat sebanyak 17 orang. Kemudian yang menjadi objek gugatan ada sebanyak 41 NIS.

“Pada perkara ini telah sampai tahap mediasi, yang mana sebagian pihak sudah bersedia untuk berdamai. Adapun hasil dari perdamaian itu nantinya akan diputuskan, entah itu akan dibagi masalah uang ganti ruginya atau bagaimana, dan sebagian pihak lain ada yang tidak mau berdamai,” jelasnya.

Sementara itu, untuk gugatan dengan Nomor 82/Pdt.G/2022/PN.Pmn, masih pada tahap mediasi. Dia menuturkan, alur penyelesaiannya memang gugatan perdata harus menempuh tahap mediasi terlebih dahulu.

Jika pada tahap mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka lanjut pada materi pokok perkara. Untuk perkara 80 dan 82 Afrizen, disampaikannya, hingga saat ini konsinyasinya belum dititipkan di pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan membenarkan adanya pengaduan atas dugaan praktik mafia tanah tersebut. Dalam hal ini, pihaknya berupaya semaksimal mungkin melakukan semua cara agar pembangunan jalan tol ini bisa berhasil.

“Apabila ada pihak bermaksud dengan sengaja atau mungkin memberikan kesempatan terjadinya mafia-mafia tanah, mohon maaf saya telah perintahkan penyidik saya untuk mengusut secara tuntas,” tegasnya.

Ia menegaskan, proyek pembangunan tol ini merupakan proyek strategis nasional. Proyek yang seharusnya didukung secara bersama-sama, untuk hasil yang besar pula bagi masyarakat Sumbar.

Sementara itu, Audy Joinaldy menyampaikan bahwa dana pembebasan lahan tol Padang-Sicincin memang sudah dikhususkan oleh pemerintah pusat, sehingga tidak bisa untuk dana luar. Baik untuk dana Sicincin-Bukittinggi maupun lainnya.

“Seperti yang kita ketahui, seluruh masyarakat di Padang-Sicincin ini mendukung pembangunan tol. Secara hitungan sebenarnya pembebasan lahannya sudah 95-96 persen. Tapi ada yang konsinyasi, dan ini sudah bisa dianggap selesai,” paparnya.

Dalam rapat kali ini juga dibahas bidang-bidang tanah yang sudah terbit penetapan konsinyasi dan Pemutusan Hubungan Hukum (PHH). Namun belum bisa dikonstruksi oleh PT Hutama Karya Infrastruktur sebagai pihak pembangun jalan tol tersebut.

Pada kesempatan tersebut juga dibicarakan pula tentang permasalahan gugatan dari Rismaini kepada objek pengadaan tanah yang memiliki sertifikat berulang kali. Padahal sudah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Terkait gugatan terhadap Rismaini ini, menurut Kepala Pengadilan Negeri Pariaman Dedi Kuswara, terdapat 3 perkara yang tercatat di pengadilan.

Adapun perkara yang dimaksud yaitu; Pertama, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima pengadilan; Kedua, penggugat ditolak; Dan ketiga, tinggal menunggu keputusan hasil pengadilan. Di mana dengan tergugat Rismaini dan penggugat pertama Masrizal, kedua masih Masrizal, ketiga Dasril.

Audy mengatakan, terkait Masrizal yang melakukan gugatan berkali-kali, langsung dilanjutkan dengan menyurati pemerintah pusat apakah ganti rugi diberikan kepada yang menang atau bagaimana. Lalu, jika hal itu masuk kategori praktik mafia tanah, maka dilanjutkan ke aparat hukum.

“Kita ingin percepatan terhadap tanah yang sudah inkracht, agar PPK (pejabat pembuat komitmen) segera menyerahkan dana untuk eksekusi jalan tol Padang-Sicincin. Kita juga akan minta HK (Hutama Karya) dan HKI (Hutama Karya Infrastruktur) untuk menyelesaikan lahan tanah yang sudah inkracht,” tutupnya. (cr4)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Silaturahmi Kada PKS, Nevi Sampaikan Kesinambungan Pembangunan

Mino WINNER akan wajib militer akhir bulan ini