Senin, 30 Oktober 2017 15:54 WIB
* Cabuli Dua Bocah dan Wanita Muda
TAPAKTUAN – Dua lelaki tua yang tercatat sebagai warga Gampong Blang Kuala, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (27/10) sekira pukul 18.00 WIB, ditangkap personel Polsek Meukek. Kedua pria itu menjadi tersangka penjahat kelamin, yaitu, DA (60) dan AU (50).
Lelaki yang sering diklaim sebagai tubang (tua bangka) itu, ditengarai melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur dan satu orang gadis muda yang juga tercatat sebagai warga kecamatan setempat.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi S.Ik yang dikonfirmasi, Minggu (29/10), mengakui informasi penangkapan dua lelaki gaek yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur dan satu orang remaja tersebut. “Kasus ini mulai terungkap pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017. Dimana saksi yang merupakan abang kandung korban melihat gerak gerik korban sudah lain, hingga terbongkarlah tingkah bejat tersangka terhadap sang adik,” ungkap AKBP Achmadi.
Kemudian, lanjut Kapolres Aceh Selatan, korban dibawa oleh saksi ke Puskesmas untuk mencari bukti lebih sahih atas dugaan pencabulan itu. Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan pria DA ke polisi, Jumat tanggal 27 Oktober 2017.
AKBP Achmadi juga mengaku bahwa kasus dugaan pencabulan tersebut saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Aceh Selatan. Demikian juga dengam dua pelaku yang sudah berusia senja itu saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna mengusutan lebih lanjut. “Korbannya tiga orang, yang satu umurnya 12 tahun, kedua 9 tahun dan yang ketiga 23 tahun yang kabarnya digarap oleh AU,” pungkas Kapolres Aceh Selatan.(tz)