Polisi buru pemasok sabu jaringan Bunga Mayang OKU Timur
Sabtu, 25 Juli 2026 10:19 WIB
Palembang (ANTARA) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, memburu seorang buronan berinisial M yang diduga menjadi pemasok utama narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bunga Mayang.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa identitas M masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO tersebut dilakukan setelah petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur membekuk rekannya, Z (60), beserta barang bukti 32 paket sabu-sabu siap edar seberat 6,48 gram di Desa Negeri Ratu pekan ini.
Nandang menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi jaringan pelaku kejahatan narkotika di Sumatera Selatan.
Secara terpisah, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.
“Penyidik terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atas tersangka sehingga peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya,” ujar Adik Listiyono.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Z berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Negeri Ratu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit I Ipda Iman Setiawan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menggerebek lokasi tersebut pada Jumat (17/7) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penggerebekan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam di dalam saku celana jeans milik tersangka. Dompet tersebut berisi 32 paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto 6,48 gram.
Selain menyita barang haram tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo A3X warna biru muda dan pakaian milik tersangka sebagai barang bukti pendukung.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Z mengaku mendapatkan puluhan paket sabu-sabu siap edar tersebut dari M.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026