in

Polisi Cokok Pencuri Sepeda Motor

Jumat, 3 November 2017 15:32 WIB

MEULABOH – Anggota
polisi jajaran Polres Aceh Barat menangkap Zulfahmi (33) warga Keudai Rundeng,
Aceh Selatan, di kawasan Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat. Pria tersebut
ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor warga Tegal Sari,
Kecamatan Pante Ceureumen Aceh Barat.

Informasi diperoleh Prohaba
kemarin, penangkapan pelaku setelah polisi curiga terhadap seorang warga yang
mendorong sebuah sepeda motor jenis Vario sehingga diamankan di Polsek Kaway
XVI. Ternyata pada malam itu sebuah rumah di Desa Tegal Sari Kecamatan Pante Ceureumen
warga kehilangan sepeda motor.

Akhirnya polisi dari dua Polsek
tersebut memastikan kendaraan yang diamankan tersebut sehingga benar bahwa itu
kendaraan yang hilang. “Pelaku ditangkap setelah polisi curiga terhadap pelaku
yang membawa sepeda motor pada tengah-tengah malam,” kata Kapolres Aceh Barat
AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Fitriadi.

Dikatakannya kasus penangkapan
pelaku curanmor masih didalami pihaknya guna memastikan apakah pelaku juga
melakukan perbuatan pada lokasi lain atau tidak. Sementara pada malam kejadian
tersebut pelaku merusak jendera rumah korban dan berhasil membawa kabur sepmor.

Namun polisi berhasil menangkap
pelaku pada lokasi berbeda sehingga dilakukan koordinasi. “Kita masih  terus dalami kasus curanmor tersebut. Pelaku
sudah ditahan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat
menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 E dan 5 E yakni
pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Kami
kembali mengimbau warga hati-hati parkir kendaraan. Gunakan kunci ganda ketika
parkir,” demikian Kapolres Aceh Barat.(riz)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kunjungan Wartawan Dan Biro Perjalan Yaman Kenalkan Potensi Sumut

Indonesia darurat berita Hoax