Polresta Padang mendalami kasus dugaan penjualan bayi di kawasan Lubukbegalung, Padang. F, 25, selaku ibu bayi berdomisili di Kototangah dan dua orang saksi sudah diperiksa penyidik Polresta Padang
”Kami masih memproses dan mendalami kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda kepada Padang Ekspres, kemarin (22/7).
F sendiri sudah diamankan Polsek Lubukbegalung pada Selasa (21/7) lalu, dan diserahkan ke Polresta Padang untuk penanganan lebih lanjut. Pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kasus ini masuk kasus pidana (dugaan perdagangan bayi), atau adopsi anak.
Kasus ini mencuat ke permukaan menyusul masuknya laporan bahwa seorang ibu diduga menjual bayinya Rp 3 juta. Setelah mendapat informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan sejak Selasa (22/7). Selain ibu bayi, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang juga sudah memintai keterangan dari pihak yang hendak mengadopsi, serta lainnya.
Dari hasil proses yang berjalan belum terlihat peran aktif si ibu yang bisa dijadikan dasar bahwa dia sudah menjual bayinya Rp 3 juta. Diketahui, F melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki secara normal pada 29 Juni 2020 di bidan kawasan Pampangan.
Namun usai bersalin, F mengaku tidak mempunyai biaya dan uang untuk menghidupi sang anak dan berencana mengizinkan jika ada keluarga yang ingin mengadopsi. Pasalnya, suaminya sedang di penjara akibat tersangkut pidana.
Informasi ini terdengar oleh pihak lain dan singkat cerita mereka mendatangi tempat F melahirkan pada 1 Juli 2020. Setelah berkomunikasi, F bersedia anaknya diadopsi dan pihak yang hendak mengadopsi dengan suka rela membayar biaya persalinan sebesar Rp 1 juta. Usai pembayaran biaya bersalin, F kembali menerima uang sebesar Rp 2 juta untuk biaya kesehatan pascalahiran. ”Keterangan keduanya sejalan,” katanya. (err)