JAKARTA, METRO
Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
Kabidhumas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi seperti dilansir dari Antara menyebut, tim penyidik masih memintai keterangan sejumlah orang yang ditangkap pada saat penggerebekan pada Selasa (27/4).
“Masih dimintai keterangan. Ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan statusnya belum, karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya,” terang Hadi, Rabu (28/4).
Ditanya mengenai sudah berapa lama praktik penggunaan alat uji cepat antigen bekas itu dilakukan, dia menyebut sampai saat ini masih didalami tim penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara. “Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik,” kata Hadi.
Hadi Wahyudi menambahkan, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. untuk mengungkap kebenaran kasus itu. “Penyidik meminta keterangan dari saksi dan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” tutur Hadi.
Hadi menambahkan, polisi mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama. Mereka diamankan beserta barang bukti alat rapid test antigen. ”Nanti dilakukan pendalaman secara komprehensif,” ujar Hadi.
Sebelumnya, layanan uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemakaian piranti bekas pada uji cepat antigen itu. Petugas menangkap lima petugas yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat uji cepat antigen. (jpc)