in

Polisi Dor Tersangka Kasus Sabu di Abdya

Selasa, 6 Agustus 2019 12:38 WIB

BLANGPIDIE – Tim Polres Abdya dari Sat Resnarkoba menangkap dua laki-laki tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah. Seorang tersangka harus ditembak karena menurut polisi berusaha kabur saat ditangkap.

Kedua tersangka yaitu Er bin R (47), warga Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Abdya dan Rb bin D (24), warga Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Mahdian Siregar kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (5/8) menjelaskan, Er bin R ditangkap Sabtu, 3 Agustus 2019 pukul 07.30 WIB di kebun sawit milik warga di Desa Kuala Teureubue, Kuala 

Batee. Sedangkan Rb bin D ditangkap Jumat, 2 Agustus 2019 pukul 20.00 WIB di Desa Meurandeh, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya.

Dari dua tersangka polisi menyita barang bukti sabu seberat 55,05 gram. Menurut Kapolres Abdya, ini jumlah sabu terbesar yang ditangkap selama tahun 2019. 

Rincian barang bukti sabu yang disita dari tersangka Er seberat 54,64 gram, satu unit timbangan digital, satu Hp lipat merek Samsung dan uang senilai Rp 850.000. Sedangkan dari tersangka R diamankan barang bukti sabu 0,41 gram dan satu Hp merek Xiaomi.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori menjelaskan, penangkapan Er berawal dari kejadian sebelumnya, yaitu 15 Juni Kasat Resnarkoba bersama anggota melakukan penggeledahan rumah milik Er di Desa Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, sekira pukul 11.00 WIB. Waktu itu ditemukan tiga bungkus plastik bening isi sabu seberat 0,64 gram. Penggeledahan disaksikan aparatur desa setempat.

Dalam penggelahan rumah tersebut, Er berhasil melarikan diri. Lalu, polisi melakukan penyelidikan keberadaan target operasi. Berdasarkan informasi masyarakat, Er berada di areal kebun sawit milik warga di Desa Kuala Teureubue. Lalu, pada 3 Agustus Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya melakukan pengintaian. Ternyata benar, Er berada di lokasi tersebut.

Menjawab wartawan, Kapolres AKBP Moh Basori didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Mahdian Siregar menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan Er melarikan diri sehingga petugas harus melepas tembakan secara terukur. 

“Pelaku terpaksa ditembak pada kaki sebelah kanan karena ketika hendak ditangkap, Er melarikan diri,” kata Kapolres Abdya. Luka tembak pada kaki kanan pelaku sudah mendapat penanganan medis.

Dari Er diamankan barang bukti sabu sebanyak 10 bungkus ukuran besar dan kecil dengan berat 54 gram. Sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dari pelaku Er mencapai 54,64 gram, karena dalam penggeledahan rumah pelaku pada 15 Juni lalu, disita sabu 0,64 gram.

Tersangka Er dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 

tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara penangkapan tersangka lainnya, Rb bin D (24), warga Desa Kuta Trieng, Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan. 

Menurut Kapolres Moh Basori, pada hari Jumat, 2 Agustus 

sekira pukul 20.00 WIB Tim Sat Resnarkoba mendapat informasi Rb di Desa Meurandeh, Lembah Sabil. Setelah pelaku terlihat, petugas memanggil, tapi saat itu Rb membuang bungkusan dari sakunya.

Secepatnya polisi mengamankan Rb dan dilakukan penggeledahan badan, kemudian ditemukan barang bukti satu bungkus sabu disimpan dalam kotak rokok rokok. Lalu, petugas mendapat barang bukti sabu dari bungkusan yang dibuang sebelumnya sehingga barang bukti sabu yang disita dari tersangka Rb sebayak 2 bungkus dengan berat 0,41 gram.

Tersangka Rb dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar.(nun)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kecintaan Mbah Moen kepada Mekah yang Jadi Persemayaman Terakhir

Pesan Terakhir Mbah Moen, Agar Tunduk pada Ajaran Islam dan Patuh pada Aturan UU