in

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 8,5 Kg

Pelaku Ngaku BB dari Sumut

Peredaran narkoba jenis ganja di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) makin mengkhawatirkan. Kemarin (1/5), jajaran Satnarkoba Polres Pasbar berhasil menangkap pengedar ganja berinisial F, 26, warga Ujunggading, Kecamatan Lembahmelintang. Petugas menyita 8,5 kg ganja kering siap edar dari dua lokasi. 

Selain menyita ganja, polisi juga berhasil mengamankan timbangan, lakban, lima unit sepeda motor dalam penangkapan di Taming, Nagari Ujunggading, Kecamatan Lembahmelintang, sekitar pukul 15.30 itu.

“Tersangka kita amankan di sebuah warung tidak jauh dari tempat tinggalnya. Diduga tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut,” kata Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasat Narkoba AKP Aleksi, Kasat Reskrim Iptu Fahrel Haris Lubis dan Kasubag Humas AKP Muzhendra saat konferensi pers di Mapolres Pasbar, tadi malam.

AKBP Imam menambahkan, pelaku memperoleh barang haram itu dari Hutatua, Kabupaten Madina, Sumut. “Kami masih mengembangkan kasus ini dengan memintai keterangan pelaku,” terang AKBP Imam.

Keberhasilan penangkapan ini, menurut AKBP Imam, berawal informasi masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di daerah setempat. Menyikapi itu, Satnarkoba Res Pasbar melakukan penyelidikan dengan memancing pelaku dengan pura-pura jadi pembeli.

Nah, akhirnya pelaku terpancing dan mendatangi lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa dua kg ganja kering. Sewaktu petugas menangkap, tiba-tiba pelaku berteriak maling. Mendengar teriakan itu, pemuda setempat diduga komplotan pelaku, langsung berdatangan dan melempari petugas dengan batu. 

Mengetahui itu, anggota Sat Narkoba lainnya datang ke lokasi guna mengamankan TKP dan menangkap pelaku bersama ganja 2 kg. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sepeda motor pemuda yang ikut menyerang petugas. 

Dari hasil interogasi awal di TKP (tempat kejadian peristiwa), pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari temannya berinisial S, 35, warga Ujunggading (buron).

“Sewaktu rumah S digeledah, kami menemukan ganja kering sebanyak 6,5 kg di dalam lemari yang dibungkus pakai kain sarung,” kata AKBP Iman. Dia menambahkanbahwa pelaku sudah menjadi target operasi (TO).  

“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba,” tambah dia. Pelaku sendiri dikenakan Pasal 114 jo 112 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap 

Di sisi lain, jajaran Polsek Ranah Batahan bersama Polres Pasbar berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Aeknabirong, Jorong Aeknabirong, Nagari Parit, Kecamatan Kotobalingka, Pasbar, Minggu (30/4) sekitar pukul 13.00. 

Penangkan tersangka hanya berselang setengah jam setelah dilaporkan oleh korban, MN, pukul 12.30. “Selain tiga pelaku, petugas juga mengamankan empat barang bukti berupa sepeda motor. Kini, pelaku masih diamankan petugas di Polsek Ranah Batahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Iman.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AS, 42, petani, warga Kotopinang, Nagari Ujunggading, Kecamatan Lembah Melintang. Kemudian AH, 46, petani dan AR, 28, petani. Kedua pelaku ini warga Taluakambun, Nagari Ujunggading, Kecamatan Lembahmelintang. 

Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan MA, 30, warga Rabat ke Polsek Rabat, terkait kehilangan kendaraannya saat diparkirkan di kebun Aeknabirong.

Begitu mendapat informasi, petugas Polsek Rabat langsung bergerak ke lokasi. Waktu itulah, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari salah seorang pemuda. Tak menunggu lama, petugas menangkapnya dan dia mengakui perbuatannya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Tarif Listrik 900 VA Naik Lagi

Rizal Ramli Diperiksa KPK terkait SKL BLBI Sjamsul Nursalim