Kamis, 21 Desember 2017 15:16 WIB
IDI – Aparat Polsek Julok, Senin (18/12) sekitar pukul 20.00 WIB, mengamankan tiga warga yang diduga mengkonsumsi narkoba dalam wilayah hukum Polsek setempat.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni, LL (32) warga Gampong Kuala Geulumpang, MA (24) warga Gampong Blang Paus Dua, dan JU (50). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Julok, Aceh Timur. “Mereka kita gerebek di sebuah gubuk dalam kebun sawit di Gampong Buket Seuraja, Kecamatan Julok. Saat digerebek, tersangka LL dan MA sedang nyabu. Dan JU sedang mengawasi di luar gubuk,” jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto melalui Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, Rabu (20/12).
Saat penggerebekan, sambung Kapolsek, satu orang berinisial TU berhasil melarikan diri. Sedangkan, dari lokasi penggerebekan Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sisa konsumsi, satu linting ganja, dan tiga unit HP, serta alat hisap sabu. “Saat ini ketiga tersangka dan barang buktinya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek, seraya menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka berawal informasi yang diperoleh pihaknya bahwa gubuk di kebun sawit tersebut sering dijadikan tempat mengkonsumsi sabu-sabu.(c49)