Sabtu, 1 Juli 2017 11:43 WIB
LANGSA – Personil Polres Langsa berhasil menggulung komplotan penjarah rumah kosong, dengan meringkus enam orang tersangka, Selasa (27/6) petang.
Komplotan itu menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya saat mudik lebaran. Dari komplotan ini disita barang bukti berupa sepmor, laptop, tabung gas yang kini sudah diamankan di Mapolsek Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, kepada wartawan, Jumat (30/6) mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu menimpa rumah kosong milik korban Kalimuddin (48) di Dusun Firdaus, Gampong Sungai Paoh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, yang ditinggal mudik pemiliknya. Aksi itu terjadi pada lebaran ketiga, Selasa (27/6) sore.
Rumah korban saat itu dalam kondisi kosong ditinggal mudik bersama keluarga ke kampung orang tuanya, dan kesempatan itulah digunakan pelaku. Dua pelaku utama masuk ke dalam rumah untuk menjarah harta benda berharga milik Kalimuddin.
Aparat berwajib Polsek Langsa Barat dan Intelkam Polres Langsa yang mendapat laporan korban, langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Dalam hitungan jam pada hari itu juga haba hukum berhasil meringkus pelaku utamanya.
Pertama Polisi meringkus tersangka Muh (22) tidak lain merupakan warga yang tinggal satu dusun dengan korban Gampong Sungai Pauh Firdaus, lalu tersangka Her (27) warga Dusun Satria RT 1 Gampong Sungai Pauh Induk, keduanya merupakan pelaku utama yang masuk ke rumah korban.
Sedangkan tersangka Sab (34) beralamat di Dusun Bahagia Gampong Tanjung Binjai, Kecamatan Madat, Aceh Timur, sebagai penadah sepmor korban. Selanjutnya tersangka Abd (17) berstatus masih pelajar warga Gampong Sungai Pauh Induk.
Kemudian tersangka Fat (17) juga masih pelajar waga Gampong Sungai Puh Induk yang ikut membantu menjual tabung gas, serta tersangka Kik (35) warga Dusun Sepakat, Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota yang ikut membatu menitipkan barang hasil curian.
Sementara itu dari keterangan tersangka Her, sepmor curian milik Kalimuddin dijual kepada tersangka Sab, dan sepmor jenis Yamaha Mio itu berhasil disita dari tangan tersangka Sab di rumahnya di Gampong Tanjung Binjai, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Sepmor itu dijual oleh tersangka Her sebesar Rp 1,8 juta kepada tersangka Sab. Saat ini ke enam tersangka bersama barang bukti sepmor Yamaha Mio, laptop, tabung gas milik korban sudah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum.(zb)