Rabu, 21 Juni 2017 16:20 WIB
* Dua Masuk DPO, Sembilan Sepmor Diamankan
BANDA ACEH – Personil Polres Nagan Raya dan Bener Meriah, yang beroperasi secara terpisah, sukses menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum masing masing. Sedikitnya sembilan unit sepmor berhasil diamankan, serta lima orang tersangka berhasil diberangus polisi.
Sebanyak dua orang dinyatakan masuk DPO, karena kabur sejenak akan dicokok hamba hukum.
Dari Nagan Raya dilaporkan, personil Satreskrim Polres Nagan Raya hingga Selasa (20/6) siang masih mengamankan Oji Saputra (24), warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, setelah ditangkap pada Senin (19/6) malam. Pria itu diduga kuat sebagai pelaku pencuri dan penggelapan sejumlah sepeda motor milik warga di Nagan Raya.
Keterangan yang diperoleh dari Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi, Selasa siang di Suka Makmue mengatakan, terbongkarnya jaringan sindikat pencurian dan penggelapan sepeda motor ini, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku hilang sepeda motor di kawasan Nigan, Kecamatan Seunagan, Minggu (18/6) malam.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat penegak hukum berhasil membekuk Oji di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sejak beberapa bulan terakhir.
Bahkan, beberapa sepeda motor hasil curian juga berhasil diperoleh polisi dari rumah orangtua Oji. Namun, seorang rekan Oji yang hendak ditangkap polisi berhasil kabur menggunakan sepeda motor hasil curian, dan kini dalam pengejaran petugas. “Kasus ini masih kita selidiki, semua sepeda motor yang kita amankan ini merupakan hasil curian,” kata Mirwazi.
Kapolres Mirwazi juga menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka Oji Saputra, sepeda motor hasil curian itu dijual kepada warga atau penadah seharga Rp 3 juta/unit.
Sebelum dijual, pelaku terlebih dahulu memodifikasi sepeda motor hasil curian, dengan harapan tak dikenali oleh pemilik kendaraan.
Menurutnya, uang hasil kejahatan yang diperoleh pelaku digunakan untuk membeli kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan satu unit kunci T untuk menggondol sepeda motor korbannya.
Sementara dari Redelong Bener Meriah dilaporkan, Polres Bener Meriah, dari bulan Januari hingga Juni 2017 berhasil menangkap emapat tersangka pencurian motor yang beroperasi di Bener Meriah, dengan menggondol belasan kendaraan roda dua.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Iwan Ramli, Selasa (20/6), dihadapan awak media mengatakan, dua sindikat yang berhasil ditangkap tersebut saat ini ada yang sudah menjalani hukuman di LP dan tiga tersangka lainnya sudah diamankan di polres Bener Meriah. Dari hasil pengejaran selama enam bulan itu, masih ada satu tersangka lainnya yang belum ditangkap yang masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) berinisial AA. “Untuk sindikat pertama ada SL dan WA, sedangkan untuk sindikat kedua berinisial D dan S. Yang mana kedua sindikat ini, melakukan operasinya di kawasan Lut Kucak dan Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam,” ungkap AKPB Fahmi Iwan Ramli.
Disebutkan, saat ini pihak kepolisian di lapangan sedang melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti berupa sepuluh kendaraan yang masih belum ditemukan tersebut.
Sedangkan untuk sindkat kedua berinisial D dan S, dalam melakukan aksinya, sama seperti sindikat pertama, dimana mengambil momentum masyarakat yang sedang lengah. Untuk tersangka D dan S ini, ia mengungkapkan, ketika sedang beraksi mencuri sepeda motor, di kawasan Kecamatan Wih Pesam, sempat warga dan pihak kepolisian mengejar tersangkat. “Dari pengejaran yang dilakukan pihak polsek dan warga, ditangkaplah tersangka S. Dan setelah dilakukan interograsi dan berdasarkan pengembangan dari tersangka S, kawannya D kembali di tangkap di Kabupaten Aceh Tenggara,” pungkas AKBP Fahmi Iwan Ramli.
Dari penelusuran kepada kedua tersangka dari sindikat kedua, pihaknya mengaku mengamankan satu unit sepeda motor Supra X 125. Sedangkan untuk sindikat pertama, pihak kepolisian mengungkapkan sebanyak sebelas kali dilakukan di Bener Meriah dan dua kali dilakukan di kabupaten Aceh Tengah.
Sementara dari pengakuan keseluruhan tersangka curanmor, kendaraan yang mereka curi, ada sudah dijual ke Kabupaten Pidie, Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara.(edi/c51)