in

Polisi Jual Shabu ke Polisi yang Menyamar

Palembang, BP
Direktorat Narkoba Polda Sumsel menangkap Bripka MI, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Ilir Timur II, Palembang karena kedapatan menjual sabu ke polisi yang sedang melakukan penyamaran. Pelakunya telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumsel.
Informasi dihimpun, Bripka MI diringkus dalam operasi undercover buy di Jalan Mangkubumi, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Selasa (5/7) malam.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan penangkapan tersebut. Barang bukti yang disita yakni satu paket jenis sabu seberat satu ons.
“Sudah ditahan di Polda, barang bukti satu ons (sabu),” ungkap Agung melalui pesan singkat, Rabu (5/7).
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya, Agung beujar dapat diperberat karena merupakan anggota kepolisian.
“Proses sesuai UU Narkotika, tambahannya dipecat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwianto memilih bungkam dengan penangkapan tersebut. “Tidak ada konfirmasi apa-apa dari saya,” ujarnya singkat. #idz

What do you think?

Written by virgo

37 Pengacara dampingi karyawan Sindo di PHK

Sepuluh Parpol Buka Pendaftaran Balon Wako – Wawako Pagaralam