PROHABA.CO, BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara kasus prostitusi online pada dua hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar ke kejaksaan negeri setempat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan tentang adanya pelimpahan berkas perkara tersebut.
Pihaknya sudah merampungkan berkas perkara kasus prostitusi online yang menjerat sembilan orang yang terdiri atas empat muncikari dan lima pekerja seks komersial (PSK).
“Benar, berkas perkara-nya sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Fadillah, Jumat (9/12/2022).
Selain berkas perkara, semua barang bukti juga sudah diserahkan ke kejaksaan.
Penyerahan berkas perkara itu dilakukan sekitar satu pekan lalu.
“Semua barang buktinya juga sudah kita serahkan.
Baca juga: Sejumlah IRT dan Janda di Aceh Terjerumus Prostitusi Online, Rp 1,2 Juta Sekali Kencan
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar, Sembilan Orang Diringkus
Sekitar satu minggu lalu kita serahkan,” pungkas Fadillah.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan sembilan kasus pelaku prostitusi dari hasil pengungkapan kasus pada dua hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar, pada Jumat 14 Oktober 2022.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.
Berawal dari laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.
Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10) polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.
Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.
Dua di antaranya muncikari berinisial RA 25 dan SM (25), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.