Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengamankan kurir narkoba berinisial LH (33) dan menyita barang bukti berupa tiga bungkusan yang berisikan 15 kilogram sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. “Narkotika tersebut ditemukan saat dilakukan penggerebekan di rumah Mulyono (45) di Jalan Utama I, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (26/11) malam sekira pukul 21.00 WIB,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Medan, Minggu (27/11) seperti dilansir Antara.
Petugas kepolisian, menurut dia, sudah mencurigai salah seorang tamu di rumah tersebut akan mengambil barang jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah cukup besar. Ia menyebutkan, saat situasi transaksi telah diketahui petugas, rumah tersebut dikepung dan petugas meringkus salah seorang pria LH diduga kurir narkoba dari rumah tersebut. Tersangka LH, merupakan anak buah dari Mulyono yang saat digeledah sedang tidak berada di tempat. Kapolrestabes menjelaskan, belasan kilogram narkoba jenis sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut memiliki nilai Rp17 miliar.
Jaringan Internasional
Kepada petugas kepolisian, tersangka LH mengaku hanya sebagai kurir. Dan ada bos yang menyuruhnya mengambil barang haram tersebut menggunakan sebuah mobil dari sebuah pasar swalayan di Jalan Gatot Subroto, Medan. “Barang narkoba yang dibawa tersangka itu, masuk melalui jalur laut dari negara tetangga Malaysia, dan merupakan jaringan internasional,” katanya. Mardiaz menuturkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan melakukan pengejaran tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
LOGIN untuk mengomentari.