SUKA MAKMUE – Satreskrim Polres Nagan Raya membekuk seorang maling spesialis rumah kosong. Pria berinisial I (39), warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, itu ditangkap pada Kamis (27/5/2021) siang. Hingga Jumat (28/5/2021) tersangka masih dalam pemeriksaan polisi.
Dalam kasus ini polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti (BB), meliputi satu gergaji mesin (chainsaw), satu laptop, satu mesin potong kayu, dan sebuah timbangan.
Berdasarkan informasi diperoleh Prohaba dari polisi, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan bahwa rumah Ali Sadikin (40), warga Simpang Peuet, kemalingan. Rumah tersebut dalam keadaan kosong saat kejadian pada 13 Mei 2021.
Kasus kemalingan itu pertama kali diketahui oleh adik korban karena pintu belakang rumah sudah terbuka, sehingga dilaporkan ke polisi. Lalu polisi dari Polres dan Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap, sehingga dibekuklah pelaku di rumahnya.
Untuk proses penyelidikan, tersangka pun diboyong ke Mapolres. “Pelaku dibekuk di rumahnya dan darinya diamankan sejumlah barang bukti hasil curian,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Prohaba, Jumat (28/5/2021).
Menurutnya, pelaku beraksi seorang diri. Kini tersangka telah ditahan dan dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat (3e) dan (5e) KUHPidana. (riz)