in

Polisi Proses Skandal Seks di Kantor Pramuka Nagan

Minggu, 18 Agustus 2019 10:23 WIB

SUKAMAKMUE – Pihak kepolisian terus memproses dan menindaklanjuti skandal pelecehan seks terhadap seorang siswi SMA oleh tersangka MS (31) di Kantor Pramuka di Suka Makmue, Nagan Raya yang terjadi pada 26 April 2019.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang sebagaimana dilansir Serambinews. com, Sabtu (17/8) mengatakan, berkas dan tersangka kasus pelecehan seks terhadap seorang siswi SMA, sebut saja namanya Bunga (17) akan segera dilimpahkan ke Kejari Nagan Raya.

Tersangka MS ditangkap pada 2 Agustus 2019 di sebuah kantor di Suka Makmue. Penangkapan tersangka MS berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/28/VIII/RES.7.4./2019 Tanggal 02 Agustus 2019.

“Saat ini tersangka ditahandi sel Mapolres Nagan Raya dan dalam waktu dekat berkas dan tersangkanya kita limpahkan ke jaksa,” kata Kapolres NaganRaya melalui Kasat  Reskrim-nya, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang. 

Menurut polisi, tersangka MS melanggar Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasus tersebut terjadiJumat 26 April 2019 sekira pukul 11.30 WIB, tepatnya di dalam Kantor Pramuka  di Desa Ujong Patihah, KecamatanKuala, Kabupaten  Nagan Raya. 

Peristiwa berawal ketikaMS menghubungi Bunga  melalui telepon menyuruh datang ke Kantor Pramuka untuk membantu tersangka membuat suratsurat yang terkait persiapan Musabaqah Tunas  amadhan (MTR) Tingkat Provinsi Aceh yang dilaksanakan

di Nagan Raya.

Sesampai di kantortersebut, Bunga langsung masuk dan setelah berada di ruangan tersangka meminta Bunga menutup gorden jendela. 

“Tersangka mendudukkankorban di sofa ruangan  kantor dan memegang kedua bahu korban. Tersangka mencium pipi kanan korban dan juga bibir korban sebanyak 1 kali,” kata Kasat Reskrim Polres NaganRaya. 

Selanjutnya tersangkamembuka celananya sambil  menyuruh korban

melakukan hal-hal yang sangat tidak patut. “Korban tidak mau menuruti sehingga terjadi pemaksaan yang membuat korban tidak

mampu melawan sehingga terjadilah kasus yang sangat merugikan korban,” kata AKP Boby. Atas kejadian itu, pihak korban melapor

ke Polres Nagan Raya dan polisi langsung merespons.

Terkait kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah  kursi sofa kayu motif gambar bunga, 1 unit hp Vivo warna putih gold, 1 unit hp Samsung lipat warna putih, 1 lembar jilbab warna  oklat tua, 1 lembar baju Pramuka warna coklat muda, 1 lembar rok warna coklat tua, 1 lembar baju kaos berkerah warna hijau motif garis kuning hitam, dan 1 lembar celana kain warna coklat tua.(c45/nas)

What do you think?

Written by Julliana Elora

PT Sunindo Adipersada jadi Pilot Project Program Pendampingan Kementerian Perindustrian

Berkat Shalawat Burdah, Pangeran Diponegoro Lolos dari Kejaran Belanda