Jumat, 9 Maret 2018 12:22 WIB
BLANGKEJEREN – Penyidik Polres Gayo Lues (Galus) menggelar adegan reka ulang kasus pembunuhan seorang petani kakao (cokelat) di Desa Ramung Kecamatan Putri Betung, Galus. Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi pada 3 Febuari lalu, di kebun cokelat milik korban.
Berdasarkan laporan yang diperoleh dari kepolisian, kegiatan reka ulang kasus pembunuhan di kebun cokelat, menampilkan tersangka tunggal Nurul Fajri (30), sedangkan korbannya adalah almarhum M Kasim (56). Rangkaian adegan rekan ulang itu berlangsung di halaman Mapolsek Blangkejeren, Kamis (8/3).
Rekontruksi kasus pembunuhan itu turut dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dari Kajari Galus, Kasi Pidum P.M Meliala dan Mawardi, selain itu disaksikan oleh Kapolsek Blangkejeren, dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Galus.
Kapolres Galus melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama, Kamis (8/3) mengatakan, adegan reka ulang itu memperagakan 20 adegan. “Kasus pembunuhan petani cokelat di kebun korban sendiri yang dilakukan tersangka Nurul Fajri warga Ramung, yang menghabisi korban Alm M Kasim dengan sebilah parang.”
Dikatakan, tersangka dibidik dengan pasal 340 Jo pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang lain. Dalam reka ulang tersebut, korban M Kasim diperankan oleh Bripda Raji Rasanjani, kemudian dua orang saksi yakni Khairul Amri diperankan oleh Bripda Irfan Fauzi dan Syukri H diperankan oleh Bripda Fauza.
“Kegiatan adegan rekontruksi ulang berjalan lancar dan di bawah pengamanan ketat dari aparat kepolisian di Mapolsek Blangkejeren,” demikian Kasat Reskrim Polres Galus.(c40)