LHOKSUKON – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara kembali berhasil meringkus dua pria asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Selasa (11/17/2020) lalu di sebuah rumah kawasan Desa Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon. Kedua pria itu, UA (32) dab ES (32), merupakan warga Desa Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Mereka ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ulah mereka sudah meresahkan masyarakat setempat. Petugas yang sudah siap siaga berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa 50,35 gram milik UA.
Keduanya kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara. “Keduanya sekarang sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara,” kata Kapolres AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasubbag Humas, Iptu Sudiya Karya kepada Prohaba, Kamis (19/11/2020) petang.
Setelah penangkapan kedua pria itu, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan narkoba dan ke mana saja sudah diedarkan.
Namun, tersangka pelaku lain diduga sudah duluan kabur setelah mengetahui penangkapan kedua temannya. “Barang bukti yang diamankan adalah milik UA, sedangkan peran ES dalam kasus ini adalah penyedia tempat dan pengguna narkoba juga. Tersangka mengaku sabu itu sisa barang yang telah terjual sebelumnya,” terang Iptu Sudiya.
Kasus tersebut kini masihdikembangkan polisi, meskipun pembeli dan penjual barang haram itu sudah kabur. Berdasarkan data polisi, UA juga pernah terlibat dalam kasus sabu, dua tahun sebelumnya. (jaf)