Jumat, 14 Juni 2019 10:52 WIB
LANGSA – Aparat Sat Reskrim Polres Langsa meringkus FA (19), remaja asal Lorong Teupin Bugeng, Gampong Alue Brawe, Kecamatan Langsa Kota, karena melakukan pencabulan terhadap Bunga (16)–bukan nama sebenarnya–, warga Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, Kamis (13/6) mengatakan, tersangka FA diamankan 11 Juni 2019 setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Dijelaskan, pencabulan itu dilakukan FA pada 4 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di jalan sepi kawasan Gampong Asam Petik, Kecamatan Langsa Timur. Awalnya, sebut Iptu Agung Wijaya, FA menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp (WA) menggunakan Hanphone (Hp) temannya untuk mengajak jalan-jalan. Saat itu, korban menuruti permintaan FA dan pergi dengan pelaku tanpa seizin orang tuanya. Pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor (sepmor) Yamaha NMax warna hitam di depan lorong rumahnya.
Pelaku membawa korban jalan-jalan di seputaran Kota Langsa, dan kemudian FA mencari jalan yang sepi di kawasan Gampong Asam Petik. Saat situasi sepi, pelaku mematikan sepmor dan memarkirkannya di pinggir jalan. Setelah itu, pelaku langsung berbalik arah menghadap korban dan saat itulah FA melakukan perbuatan asusila terhadap korban di atas sepmor.
Tersangka FA didakwa melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur seperti diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2104 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “FA dan barang bukti kini sudah diamankan di sel Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Agung Wijaya Kusuma.(zb)