LANGSA – Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa meringkus tujuh pria terkait kepemilikan sabu-sabu, dalam operasi selama 12 jam, pada Rabu (3/3/2021). Para tersangka diamankan dari lokasi terpisah di wilayah Kota Langsa dan Aceh Timur. Barang bukti (BB) sabu-sabu yang diamankan seberat 5,06 gram dan sejumlah kendaraan roda dua dan empat.
Informasi itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigori SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Sabtu (6/3/2021).
Kasat Resnarkoba merincikan kronologis penangkapan berawal saat Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa menggerebek sebuah rumah di Gampong Jawa Belakang, Kecamatam Langsa Kota.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (3/3/2021) pukul 1.00 WIB itu diamankan tersangka MA (36), warga Gampong Teungoh, Lingkungan Rumah Potong, Kecamatan Langsa Kota. Dari tersangka, polisi menyita BB 1 paket sabu-sabu seberat 5,06 gram, dua unit Hp merek Oppo dan Samsung, dan satu unit sepmor merek Yamaha Force One nopol BK 5162 FA.
Berdasarkan interogasi, sambung Imam Azis, tersangka MA mengaku membeli sabu tersebut dari temannya berinisial MR (47), warga Gampong Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Mendapat keterangan itu, tim langsung bergerak dan sekitar pukul 2.00 WIB berhasil meringkus tersangka MR. Ia ditangkap di dekat tempat tinggalnya. Petugas juga menyita 3 unit Hp dan 1 sepmor sebagai barang bukti.
Lalu polisi melakukan pengembangan kasus. Sasaran selanjutnya yakni tersangka ZU (32). Ia berhasil ditangkap sekitar pukul 3.00 WIB di rumahnya, Gampong Paya Bili I, Kecamatan Birem Bayeun. “Dari tersangka ZU, kami mengamankan BB 1 kaca pirek yang terdapat sisa sabu dan 1 unit handphone,” jelas Kasat Resnarkoba.
Tim melanjutkan pemburuan tersangka narkoba hingga pukul 4.00 WIB berhasil menangkap tersangka SS (33) di rumahnya. Dari warga Dusun Mesjid Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur ini, polisi amankan BB 2 unit handphone.
Dua jam kemudian petugas menangkap tersangka BA (35) di rumahnya, dan menyita 2 unit handphone. Pada pukul 10.00 WIB, bertempat di pinggir jalan Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, polisi kembali menangkap tersangka baru berinisial MK. Dari MK, polisi mengamankan 1 unit handphone dan 1 mobil Honda HRV.
Pemburuan tersangka sabu pada Rabu (3/3/2021) berakhir dengan ditangkapnya AB (61) sekitar pukul 12.15 WIB. Dari tangan pria yang bekerja sebagai nelayan ini, petugas mengamankan 1 unit handphone.
“Ketujuh tersangka ini adalah rentetan satu kasus terkait yang ditangkap pada hari yang sama dengan waktu yang berbeda,” sebutnya.
Saat ini ketujuh tersangka dan BB sabu-sabu 5,06 gram serta barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Langsa untuk diproses hukum.(zb)