Kamis, 15 Agustus 2019 10:23 WIB
BANDA ACEH – Personel gabungan Satuan Reskrim dan Intelkam Polresta Banda Aceh diback-up Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Aceh meringkus tujuh tersangka pembunuhan Aris Ananda (16), remaja Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Senin (12/8) dini hari.
Seperti diketahui, jasad Aris Ananda yang merupakan siswa kelas I SMKN 4 Banda Aceh ditemukan terapung di Waduk Irigasi Krueng Neng, Gampong Surin, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, sekitar pukul 10.45 WIB, Senin (12/8) oleh dua warga yang sedang memancing ikan di kawasan tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (14/8) mengungkapkan, ketujuh tersangka itu ditangkap di hari yang sama, Selasa (13/8) atau sehari setelah penemuan mayat korban. “Mereka ditangkap di rumah masing-masing dan belum ada yang sempat melarikan diri,” kata Kombes Trisno.
Menurutnya, dalam peristiwa penganiayaan yang menghilangkan nyawa Aris Ananda itu terjadi di dua tempat. Tempat kejadian pertama di Taman Waduk Krueng Neng, Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, di mana Bobby ditemani oleh Aris Ananda menemui seluruh tersangka ini.
Ketujuh tersangka adalah MI (16) warga Kecamatan Lhoknga, SS alias Bulek (16) dan MA (16) warga Kecamatan Peukan Bada, AR (17) dan MH (17) warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Lalu, RA alias Wak (15) serta KU (18) asal Meuraxa.
“Itu lebih kepada persoalan pribadi. Tapi, persoalan itu antara Bobby dengan tersangka MI, tidak ada hubungannya dengan Aris Ananda. Intinya, Aris Ananda, niatnya ingin melerai kesalahpahaman antara Bobby dan tersangka IM.
Namun, Aris yang justru jadi korban penganiayaan yang berujung kematian. Sementara Bobby, berhasil kabur menggunakan sepeda motor Jupiter yang dinaiki bersama Aris waktu itu,” sebut Kombes Trisno didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK.
Kapolresta menerangkan, setelah Bobby ditemani Aris Ananda menemui ketujuh tersangka itu di Taman Waduk Krueng Neng, Desa Asoe Nanggroe, penganiayaan langsung dilakukan oleh seluruh tersangka terhadap Bobby dan korban Aris. Bahkan, korban Aris sempat ditusuk menggunakan obeng oleh salah satu tersangka dan mengenai tubuhnya.
Melihat gelagat yang tidak baik, keduanya memutuskan kabur menggunakan Yamaha Jupiter milik Aris mengarah ke tepi wadung Krueng Neng memasuki kawasan Surien. Pada saat sepeda motor keduanya melaju dan dikejar oleh tiga unit sepeda motor yang dinaiki tersangka, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Bobby dan Aris, jatuh.
“Korban Aris meminta Bobby untuk terus kabur dan membawa pulang sepeda motornya. Sementara Aris memilih sembunyi di bawah irigasi pintu air Krueng Neng itu setelah jatuh dari sepeda motornya,” sebut Kombes Trisno.
Ketika berusaha bersembunyi itulah tersangka MA dan RA alias Wak berhasil menemukan korban. Namun, yang menenggelamkan korban ke dalam waduk selama 10 menit itu yakni RA alias WAK, sehingga tersangka RA alias WAK pelaku termuda yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan itu terancam 15 tahun penjara. Sementara rekan-rekannya yang lain, dibidik dengan hukuman 12 tahun.(mir)