Makassar (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait video viral 22 detik di sosial media, di mana sopir mobil ambulans mengaku tidak diberikan jalan oleh pengendara sehingga pasien yang dibawa meninggal di jalan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Kombes Pol Komang Suartana di Makassar, Senin mengatakan adanya video viral di sosial media terkait dengan sopir ambulans mengaku tidak diberi jalan oleh pengendara lainnya sedang diselidiki.
“Anggota sekarang sedang melakukan penyelidikan terkait video viral itu. Belum diketahui maksud sang sopir dan benar tidaknya yang disampaikan itu,” ujarnya.
Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan awal dan mencocokkan keterangan sopir ambulans dalam video dengan suasana arus lalu lintas di jalan raya.
Video yang direkam dari kemudi setir itu, kata dia, memperlihatkan situasi arus lalu lintas di sepanjang jalan, baik yang arah depan maupun samping kiri kanan jalan.
Menurut pengamatan sementara, kondisi arus lalu lintas saat video dibuat tidak sedang padat ataupun macet dan terlihat kendaraan baik roda dua maupun roda empat di sepanjang kiri jalan semua memberikan dan membuka jalan untuk mobil ambulans tersebut.
“Kalau kita amati videonya itu terlihat sangat jelas situasi lalu lintas tidak sedang padat ataupun macet. Terlihat juga mobil-mobil di sisi kirinya banyak memberi jalan kepada mobil ambulans itu. Ini yang sementara akan didalami oleh anggota,” katanya.
Dalam rekaman video berdurasi 22 detik itu, sopir mobil ambulans bercerita jika dirinya sedang membawa pasien gawat berusia tujuh tahun dari Jalan Tala Salapang menuju RSUD Daya Makassar.
Sopir ambulans itu mengaku tidak diberi jalan, sehingga kesulitan menembus padatnya kendaraan. Akibatnya, pasien yang dibawanya dinyatakan meninggal dunia di Jalan Urip Sumoharjo sebelum tiba rumah sakit.
Dari video itu juga, terdengar suara histeris dari beberapa orang perempuan yang terus memanggil anaknya yang diduga sudah tidak sadarkan diri.
Kombes Komang menyatakan, dalam perjalanan dari Jalan Tala Salapang menuju RDUD Daya, jarak tempuhnya sangat jauh dan di sepanjang jalan itu melewati setidaknya lima rumah sakit besar.
“Ini yang akan kami selidiki, kenapa harus dibawa ke RS Daya, kan kalau berdasarkan rutenya itu menuju RS Daya ada 5 rumah sakit besar dilalui. Kalau memang gawat, kenapa tidak dibawa ke rumah sakit itu semua sebelum ke tujuan awal,” tuturnya.
Menurut Kabid Humas, sesuai dengan Undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 134, prioritas diberikan kepada beberapa kategori kendaraan, pertama ambulans, kedua pemadam kebakaran, ketiga kendaraan presiden dan kendaraan duta besar.
Lebih lanjut Kombes Komang Suartana menjelaskan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta dengan membunyikan sirine dan menyalakan rotator sesuai sosialisasi perundangan, jika ada ambulans yang lewat membawa pasien atau korban, maka pengendara otomatis harus membuka jalan agar bisa dilalui mobil ambulans tersebut.