Senin, 13 Maret 2017 15:43 WIB
LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe meringkus AS (32) dan Dl (30), Minggu (12/3) dini hari. Kedua warga Dewantara, Aceh Utara dimaksud dituduh mencuri sepeda motor di kawasan Simpang Asean, Kecamatan Dewantara. Bersama mereka, turut diamankan sepeda motor Yamaha Mio Sporty.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yasir, menyebutkan beberapa waktu lalu, pihaknya mendapatkan laporan hilangnya sepeda motor Yamaha Mio Sporty di Pajak Inpres Lhokseumawe. Saat itu juga, polisi langsung mengembangkan laporan dimaksud. “Dari hasil pengembangan, diduga kuat kedua tersangka mencuri,” ujarnya.
Selanjutnya, mereka langsung melacak kedua pria tersebut. Alhasil, keduanya ditangkap bersama barang bukti. “kami masih memeriksa kedua tersangka, apakah terlibat dengan pencurian sepeda motor lainnya atau tidak,” ujarnya.
AS dan Dl pun diancam Pasal 362 KUHPidana. Hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tandas Yasir.(bah)