in

Polisi Tangkap Paman Cabuli Keponakan

Jumat, 20 September 2019 15:58 WIB

TAPAKTUAN – IR (22), pemuda dari satu gampong di kawasan Kluet Raya, Aceh Selatan, ditangkap polisi. Penyebabnya, IR menyetubuhi Bunga (9)–bukan nama sebenarnya–yang tak lain adalah keponakannya yang berstatus yatim piatu. Perbuatan bejat itu dilakukan IR hingga sepuluh kali.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna WS SIK, dalam keterangan persnya, Kamis (19/9/2019), menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap di Simeulue. “Pencabulan itu dilakukan pelaku sejak ia belum menikah. Sebelum menikah empat kali dan setelah menikah pelaku mengulangi perbuatan bejatnya itu enam kali,” ungkap Kapolres.

Menurut keterangan pelaku, aksi itu dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun. Perbuatan itu berlanjut hingga pelaku sudah menikah dengan wanita asal Simeulue. “Awalnya pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada kakak korban,” ungkap Kapolres.

Namun, akhirnya korban yang masih duduk di bangku kelas V SD ini, memberitahukan kejadian yang menimpanya kepada kawan sepermainan. “Kawannya itu kemudian menceritakan hal tersebut kepada kakak kandung korban. Lalu, kakak korban melaporkan kasus itu ke Polsek setempat,” jelas AKBP Dedy Sadsono.

Tak butuh waktu lama, anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil membekuk pelaku yang melarikan diri ke Simeulue, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. “Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Selatan berikut barang bukti. Sementara korban masih dalam asuhan kakaknya,” timpal Kapolres.

IR kepada wartawan mengakui melakukan perbuatan karena kemasukan setan. “Ya, saya kemasukan setan,” ungkapnya. Sesuai keterangan yang diperoleh Satreskrim Polres Aceh Selatan, aksi bejat tersebut dilakukan IR di rumahnya. Karena Bunga sering bermain ke rumah pelaku.

“Saat itu, dia (pelaku-red) mengajak Bunga ke kamar dan membuka pakaiannya. Saat itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya,” ungkap Kapolres. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukuman minimalnya lima tahun penjara. (tz)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Apakah Hillary Clinton Kalah karena Hoax?

Dua Pasangan Mesum Dieksekusi Cambuk, Di Lhokseumawe dan Simeulue