in

Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Bireuen

BIREUEN – Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana membuang bayi di kursi bambu pada salah satu ruko di Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam, Bireuen, Jumat (8/10/2021) malam.

Penangkapan itu berselang sembilan jam dari waktu ditemukannya bayi malang tersebut oleh seorang warga. Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada ProHaba, Sabtu (9/10/2021) mengakui penangkapan pelaku yang diduga membuang bayi berjenis kelamin laki-laki.

Ketiga pelaku yang diduga membuang bayi itu yakni dua perempuan berinisial Mur (28) atau ibu dari bayi dan Yul (50) ibu dari Mur, serta ayah pelaku atau kakek bayi yang dibuang berinisial Syaf (56). Ketiganya warga salah satu desa di Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.

Kronologisnya, tim Polres Bireuen mendapat informasi adanya tindak pidana membuang anak di bawah umur lalu bergerak ke lokasi. Setiba di lokasi, tim Resmob Sat Reskrim Polres Bireuen mendapat bukti rekaman CCTV di salah satu ruko di Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam. Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku membawa bayi tersebut.

Berdasarkan data awal, tim Resmob melakukan pengecekan terhadap sejumlah saksi di kawasan itu. “Dari serangkaian keterangan diperoleh dan CCTV diperlihatkan kepada sejumlah warga, ada yang mengenal wajah orang yang dalam CCTV tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Berdasarkan petunjuk dan keterangan serta bukti rekaman CCTV, maka tim bergerak ke alamat mereka di salah satu desa kawasan Kecamatan Ulim, Pidie Jaya. Setiba di rumah, tim Resmob melakukan upaya hukum dan memperlihatkan bukti CCTV, akhirnya tiga orang yang tak lain satu keluarga itu ditangkap. Mereka segera dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menyangkut motif dibuangnya bayi tersebut masih dalam penyelidikan tim penyidik Polres Bireuen. “Menyangkut motif masih dalam penyelidikan Polres Bireuen, mereka sudah diamankan ke Polres Bireuen,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen. Ketiga mereka melanggar Pasal 305 KUHPidana tentang membuang anak Di bawah umur, ujar Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang warga desa Rheum Timu, Simpang Mamplam Bireuen bernama M Nasir (54) sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (8/10/2021) menemukan satu bayi berjenis kelamin laki-laki di kursi bambu pada salah satu kios desa setempat. Bayi laki-laki itu diduga sengaja diletakkan orang tuanya dengan kondisi terbungkus kain bedong warna putih. Kini bayi tersebut masih dalam perawatan di RSUD dr Fauziah Bireuen. (yus)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Fakultas Pertanian Unsri Palembang kembangkan budi daya porang sebagai tanaman sela

Tanpa Harus Keluar Negeri, Rumah Sakit Ini Sediakan Kebutuhan Perawatan Kesehatan Berkualitas