in

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan

Senin, 19 Februari 2018 12:38 WIB

LHOKSEUMAWE – Polisi berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat sedang melintas dengan sepeda motor (Sepmor)  jenis RX King di jalan Gampong Mayang Tunong, Kecamatan Samudera Geudong, Aceh Utara, Minggu (18/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisal Saf (18), merupakan warga Mayang Tunong. Bersamanya, polisi berhasil menyita barang bukti empat paket besar sabu-sabu, 12 paket kecil sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang Rp 100 ribu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Samudera Geudong Iptu Bakhtiar, menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran sabu-sabu di kawasan Desa Mayang Tunong. Sehingga pihaknya pun melakukan pengintaian.

Saat tersangka melintas dengan Sepmor jenis RX King, langsung dihentikan. Ketika dilakukan penggeladahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu. “Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses hukum lanjutan. Kita juga masih kembangan dari mana barang bukti tersebut berasal,” demikian Iptu Bakhtiar.(bah) 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Nek Erna Tenggelam di Bekas Gajian Tsunami

Asian Games Sudah Dekat, Wapres Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Olahraga