* Ulahnya Resahkan Masyarakat
LANGSA – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menciduk seorang pengedar narkoba, Zul (25) dan menyita barang bukti berupa 3,84 gram sabu-sabu darinya.
Tersangka pengedar sabu ini merupakan warga Dusun Nelayan, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat. Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, menyampaikan hal ini kepada Prohaba, Kamis (12/11/2020).
Menurut Iptu Imam Aziz, selama ini tersangka Zul sudah menjadi target operasi (TO), karena aktivitasnya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya.
“Laporan masyarakat tersangka selama ini sering mengedarkan narkoba dan sudah sangat meresahkan warga setempat,” jelasnya.
Iptu Imam menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba berhasil meringkus tersangka Zul, Rabu (11/11/2020) pukul 15.30 WIB di sebuah warnet di Gampong Sungai Paoh Pusaka.
Dari tersangka, polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 3,84 gram, 1 dompet kecil warna putih hitam, dan satu kaca pireks.
“Barang bukti sabu itu ditemukan di bagian celana dalamnya saat ia kita tangkap di warnet. Menurut tersangka, sabu itu ia dapatkan dari temannya berinisial M yang kini buron,” terang Iptu Imam Aziz. (zb)