in

Polisi tangkap Tiga Warga di Seunuddon

Jumat, 6 Januari 2017 15:39 WIB

* Kasus Kepemilikan Sabu-sabu

LHOKSUKON — Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga warga di kawasan Seunuddon Aceh Utara di lokasi terpisah dan di waktu yang berbeda.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji, melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto, Kamis (15/1) menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan kepada BY (47) warga Seunuddon. BY ditangkap pada Selasa (3/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Matang Lada.

Dari penangkapan awal, polisi langsung melakukan pengembangan, sehingga satu jam kemudian atau pada pukul 23.00 WIB, kembali menangkap JU (33) yang juga warga Seunuddon. “Ju ditangkap di rumahnya. Dari kedua tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram,” katanya.

Selanjutnya, pada Rabu (4/1) siang, polisi kembali menangkap Al (43) warga asal Muara Batu Aceh Utara. Dia ditangkap di kawasan Ulee Rubek Timur. Dari Al, polisi menyita satu paket sabu dengan berat sekitar 0,35 gram dan bong (alat isap sabu). “Untuk ketiga tersangka sekarang sudah kita amankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lanjutan,” demikian Iptu Soeharto.(bah)

What do you think?

Written by virgo

4 Pembunuh Sadis Yang Bikin Mayat Korbanya Jadi Kerajinan

Mobil PBK kecelakaan satu korban tewas