JAKARTA – Mabes Polri mendapat laporan ada 59 kejadian persekusi selama bulan Mei–Juni di seluruh Indonesia. Untuk memastikan kebenaran 59 kejadian persekusi tersebut, Mabes akan meminta datanya pada Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net). Persekusi itu termasuk tindakan main hakim sendiri.
“Sekarang, kami sedang meminta datanya dari SAFE Net. Ada info orang tua wartawan juga mengalami tindakan intimidasi, nanti akan dilihat,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, saat ditemui, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6).
Setyo menjelaskan ketika melihat di media sosial ada yang mencemarkan tokoh agama tertentu, langsung digeruduk.
Padahal, ada hak-hak seseorang yang ternyata tidak masuk dalam pelanggaran pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jadi, harus bisa memilah. Contoh di Cipinang Muara, si Mario menyampaikan statusnya, dan dia digeruduk, padahal statusnya belum masuk hate speech.
Ditanya tentang keterlibatan ormas tertentu, Setyo mengatakan Polri melihat kasus per kasus. Yang jelas, Polda dan Polres tidak boleh melakukan pembiaran terhadap tindakan persekusi ini. Tindak tegas sehingga ke depan tidak ada lagi main hakim sendiri. eko/N-3