in

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pungli Rutan Pekanbaru

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Diduga keduanya menerima langsung tunai dan transfer yang nilainya jutaan sehubungan pemindahan narapidana (Napi) dari Blok C ke Blok A.

“Hasil penyidikan sejak Jumat (12/5) lalu, kami tetapkan dua tersangka dugaan kasus Pungli Rutan Pekanbaru yakni LR dan MK. Keduanya adalah staf yang ada di Rutan sebagai staf pengamanan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Jumat (19/5).

Untuk tersangka lain, lanjut Guntur, akan didalami lagi termasuk kepada mantan kepala rutan (Karutan). Untuk penetapan tersangka lainnya, dilakukan pemeriksaan lanjutan yang akan didampingi penasihat hukumnya. Ini apakah diketahui oleh Karutan, masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas Rutan, Napi, dan keluarga tahanan. Ant/N-3

What do you think?

Written by virgo

S -2 di FH UGM Bisa Dapat Gelar dari Universitas Luar Negeri

Sesungguhnya Pelarian tak Selalu Menjadi Hal yang Menyakitkan