in

Polisi Tutup Akun Penjual Narkoba

 

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan penyedia platform media sosial maupun penyedia jasa toko daring untuk memblokir akun yang ditengarai menjual narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).

“Kita akan melakukan kerja sama dengan provider dari LINE, maupun dari Instagram dan Facebook untuk melakukan pemblokiran akun tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan, di Jakarta, Minggu (9/2).

Selain itu, dia juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melacak akunakun tersebut. “Kita akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Besok Senin, kita akan komunikasikan dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus. Mudah-mudahan semua jaringan ini dapat kita ungkap,” sambungnya.

Herry juga berharap masyarakat bisa memahami dampak negatif dari tembakau gorila ini terutama masyarakat di daerah terpencil. Karena sasaran utama jaringan ini adalah konsumen di daerah terpencil.

Selain itu, kata Herry, polisi menangkap 13 orang yang terlibat dalam penjualan sintetis atau tembakau gorilla. Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF. Ke-13 tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Surabaya.

Harry menjelaskan, peredaran narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya dikendalikan oleh narapidana yang berada di balik jeruji besi.

“Yang mengendalikan ini adalah napi dari dalam sel dan dia masuk pada tahun 2018 untuk kasus yang sama,” kata Herry.

Saat ditanya mengenai lembaga pemasyarakatan yang menjadi tempat narapidana tersebut menjalani hukumannya, Herry hanya menyebutkan lapas tersebut berada di Jawa Tengah. “Salah satu lapas di Jawa Tengah,” ujarnya singkat.

Efek Tembakau Gorila

Dikonfirmasi terpisah, Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan efek tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.

“Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombi, mual-mual muntah, kejang-kejang, nyeri dada dan yang paling parah adalah menimbulkan prilaku agresif, serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila,” ujarnya.

Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya (Jawa Timur).

Di lokasi tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan lebih dari 28 kilogram tembakau gorila siap edar. “Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28.432 gram tembakau gorila, sudah kita amankan,” tutur Yusri.

Yusri menjelaskan, tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.

Selain itu, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya. Di lokasi tersebut penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lebih dari 28 kilogram tembakau gorila siap edar.

“Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28,432 gram tembakau gorila, sudah kita amankan,” tutur Yusri.

Akibat perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. jon/Ant/P-5

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hendrajoni dan Rusmayul Anwar Berpisah di Pilkada Pessel

Pembangunan LRT