in

Politisi Golkar Diperiksa KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Elion Numberi. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2012.

“Yang bersangkutan (Elion) dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Amran Hi Mustary,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Selasa (1/11).

Elion diketahui ikut kunjungan kerja (Kunker) Komisi V DPR ke wilayah kerja Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR, Amran Hi Mustary pada 6-9 Agustus 2015. Kunker dipimpin Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemy Francis bersama sejumlah pimpinan Komisi V yaitu Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena, Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudhi Widiana serta 11 anggota lainnya.

Terima Uang

Menurut Yuyuk, Elion Numberi disebut turut menerima uang dari bekas Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Amran, Hendra Karianga.

Sebelumnya Hendra mengatakan seluruh pimpinan dan para anggota Komisi V DPR yang turut serta dalam kunjungan kerja ke Maluku pada pertengahan 2015 menerima uang dari Abdul Khoir. “Selain itu, penyidik juga memeriksa Abdul Khoir selaku Direktur PT Windu Tunggal Utama sebagai saksi. Khoir telah menjalani persidangan dalam kasus tersebut dan hukumannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Seperti diketahui, pada kasus ini sejumlah anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR ini. Tiga di antaranya yakni Anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lain adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dalam putusan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Amran meminta Abdul Khoir menyediakan 455 juta rupiah untuk uang saku anggota Komisi V dalam Kunker, penyerahan uang dilakukan di Hotel Swiss Bell Ambon. Amran Hi Mustary diduga menerima suap sejumlah 15,606 miliar rupiah dan 223.270 dollar Singapura dan 1 telepon selular Iphone 6 senilai 11,5 juta rupiah.

Tujuan pemberian uang dan barang oleh Abdul Khoir dan pengusaha lainnya adalah agar Amran mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut. – mza/ N-3

What do you think?

Written by virgo

6 Efek Samping Dari Sulam Bibir

Kemnaker Tutup Celah Pungli TKA Ilegal