in

Politisi NasDem Jalani Sidang Perdana

Tarsangkut Kasus Penganiayaan terhadap Wali Nagari

Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dari Partai NasDem, Asril Dt Putiah menyalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Painan, Rabu (22/2). Dia tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap Wali Nagari Amping Parak Timur Kecamatan Sutera, Saparudin.

Sidang perdana yang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Painan itu, berdasarkan berkas perkara nomor 17/Pid.B/2017/PN.PNN.  Saat memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.21, Asril Dt Putiah mengenakan kemeja batik warna hitam. 

Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.29 dan berakhir pukul 14.42 itu, dipimpin Hakim Ketua M Hidrian SH dengan anggota Nanang Adiwijaya SH MH dan Feri Yandi SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ini adalah, Andi Safri SH dan Reni SH. 

Pada sidang perdana itu, JPU membacakan dakwaan pelanggaran yang dilakukan anggota dewan tersebut Desember 2017 lalu. Di mana, waktu itu terdakwa memukul Wali Nagari Amping Parak Timur Sapardi hingga mengalami luka lebam di bagian wajah. Kejadian itu dipicu persoalan dana aspirasi.

”Saya memang memukul wali nagari. Awalnya, wali nagari tersebut berkata kasar kepada saya. Nah ketika itulah saya terjadi perkelahian,” kata politisi NasDem itu menjawab pertanyaan majelis hakim singkat.

Terdakwa Asril Dt Putiah yang saat itu didampingi penasihat hukumnya, meminta JPU menghadirkan saksi korban. Namun, JPU belum bisa menghadirkan saksi korban dalam sidang perdana itu. JPU meminta kepada hakim agar saksi korban dihadirkan minggu depan. 

”Mengingat saksi korban tidak hadir, maka sidang kita tunda minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi korban,” kata Ketua Majelis Hakim M Hidrian SH. Jaksa Andi Safri SH mengatakan, terdakwa merupakan mantan Wali Nagari Ampiang Parak Timur. Dia dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat 1. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Menyejukkan Arus Deras Informasi

Bangun Karakter sejak Awal Kuliah