PROHABA.CO – Satuan Reskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka ZK (57) pada Selasa (29/11/2022).
Beserta barang bukti kasus rudapaksa atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Berawal dari Longsor, Warga Pengalangan Terlibat Cekcok Mulut hingga Diancam Pakai Pisau
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, tersangka dan barang bukti kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut diserahkan ke jaksa pada hari Selasa sekira pukul 15:00 WIB.
Hal tersebut berdasarkan keterangan tertulis yang diterima TribunGayo.com pada Selasa (29/11/2022).
“Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Satreskrim, pada tanggal 28 November 2022 berkas perkara ZK sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan untuk proses selanjutnya oleh pihak jaksa” kata Indra
Baca juga: Seorang Perempuan di Pekanbaru Diperkosa dan Dipukuli Mantan Pacarnya
Berhubung berkas perkaranya sudah di nyatakan lengkap oleh JPU maka tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan.
“Sehingga terciptanya kepastian hukum terhadap tersangka dan pihak keluarga” tutup Indra
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Polres Bener Meriah Serahkan Pria Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa