in

Polres Langsa Ciduk Tiga Tersangka Pemilik 1 Kg Sabu

PROHABA, LANGSA – Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil menangkap tiga tersangka pemilik dan pengedar sabu-sabu dan menyita dari mereka 1.030 gram atau 1 kilogram lebih barang terlarang tersebut. 

Saat didapat, sabu-sabu itu dibungkus dengan kertas pembungkus teh Cina.

Informasi tentang itu diketahui awak media saat digelar konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021) pagi.

Konferensi pers itu dipimpin langsung Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro MH, didampingi Wakapolres, Kompol M Dahlan MH, Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman SIK, dan KBO Sat Resnarkoba, Ipda Supardi.

Polres Langsa juga menghadirkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AB (43), nelayan, warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur.

Kemudian MY (34),  pekerja bangunan, warga Desa Pahlawan, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. 

Terakhir, AD (37), wiraswasta, warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.

Baca juga: Tergiur Upah Rp 3 Juta, Pria Simpan Sabu Titipan Bandar

Selain itu, Kapolres Langsa juga memperlihatkan 1 bungkus besar teh Cina dengan merek Guanyiwang, tapi di dalamnya terdapat sabu.

Kronologis penangkapan

AKBP Agung menambahkan, sabu-sabu dalam bungkusan besar warna hijau itu dimasukkan pelaku ke dalam tas sandang kain warna biru hijau.

Ketika digerebek, para tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba kabur dari sergapan petugas.

Namun, berkat kesigapan petugas, para tersangka semuanya berhasil diringkus.

“Saat itu juga ketiga tersangka beserta barang bukti 1,037 kg sabu tersebut diamankan ke Mapolres Langsa,” ujar Kapolres Langsa. (zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ditagih Bayaran, Pria Hidung Belang Tusuk PSK 14 Kali

Keganasan Bisa Ular Mengapa Bervariasi?