Minggu, 10 November 2019 15:48 WIB
LANGSA – Paket sabu dan ganja yang nilainya Rp 90 juta disita Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa bersama empat pengedar pada waktu dan lokasi terpisah.
Barang terlarang yang disita melalui rangkaian operasi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa terdiri 183,65 gram sabu dan 41,99 gram ganja. Melalui operasi itu juga ditangkap empat tersangka yaitu RH (30) nelayan dan SH (30) pedagang, keduanya warga Gampong Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur serta AG (43) petani, dan DA (37).
Seorang lainnya, M masih buron. Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK
MSc melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Jumat (8/11/) mengatakan, keempat tersangka dilaporkan oleh masyarakat karena aktivitas mereka dalam peredaran sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba memimpin operasi penangkapan berawal Rabu 6 November 2019 pukul 01.00 WIB dini hari dengan menggerebek sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di Gampong Cinta Raja, Dusun Meunasah. Daloam penggerebekan itu, Tim Opsnal Res
Narkoba meringkus RH dan menemukan sabu serta ganja yang disembunyikan di bawah pohon kelapa di belakang rumahnya.
Barang bukti yang disita bersama RH di antaranya 6 paket sabu seberat 0,67 gram, 1 bungkus ganja seberat 22,30 gram, plus 13 paket ganja dengan berat 19,69 gram, 1 set bong, dan satu unit HP Nokia hitam. Pengakuan RH, sabu itu didapat dari SB. Menjelang subuh itu juga, tepatnya pukul 03.00 WIB, tim mengejar SB dan meringkus yang bersangkutan di rumahnya, Dusun Nelayan, Gampong Cinta Raja. Bersama tersangka SB, disita 23 paket sabu seberat 4,10 gram, 2 kaca pirek, 1 unit HP merk LG warna hitam, uang Rp 300.000, sepmor Honda Beat hitam BL 4280 FH. SB menyembunyikan sabu-sabu yang akan diedarkannya itu di gubuk tambak tidak jauh dari rumahnya. Menurut SB, sabu itu didapatkan dari AG.
Pada Rabu pagi, pukul 06.10 WIB, petugas meringkus tersangka AG di rumahnya di Dusun Rantau Panjang, Gampong Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed. Saat digeledah, di dalam rumah AG ditemukan 1 paket sedang sabu seberat 20,38 gram, 1 unit HP Samsung lipat warna
putih, 1 unit sepmor Honda Vario putih BL 3480 UAH. Dari rumah AG, tim mengejar tersangka lainnya yaitu DA di Dusun Rantau Panjang, Gampong Tanjung Neraca. DA berhasil di
rumahnya pukul 07.00. WIB.
Di rumah DA disita 6 paket sabu seberat 158,50 gram dan 1 unit HP Samsung warna hitam. Sabu-sabu itu disembunyikan DA dengan cara ditanam di depan rumah dan di rabung atap
bagian belakang. Tersangka DA mengaku, sabu berukuran besar dibelinya dari seorang
teman berinisial M. Kini tersangka M bersatus DPO. “DA mengaku sebelumnya membeli sabu sebanyak 2 ons dari tersangka M senilai Rp 96 juta,” kata Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya
Yudi Stira Putra. Menurut polisi, keempat tersangka pengedar sabu-sabu ini merupakan satu jaringan. DA sendiri merupakan target pihak kepolisian.(zb)