ACEHTREND.CO, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil membekuk pelaku pencurian mobil serta pembobol rumah di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dengan modus memakai celana pendek tanpa memakai baju dan sandal.
Penangkapan itu langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, tersangka diketahui berinisial ES als G (35) tahun warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang merupakan residivis kasus senjata api dan penembakan, Sedangkan YU alias Yus (31) tahun warga Kuta Makmur, Aceh Utara yang juga resedivis kasus narkoba.
Saat diwawancara oleh awak media tersangka mengaku telah melakukan tindakan pencurian serta pembobolan di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Selain itu tersangka menjelaskan cara mereka melakukan aksinya, awalnya dari salah satu dari pelaku mengenakan celana pendek tanpa menggunakan pakaian serta alas kaki, seterusnya mereka masuk lewat lubang angin yang ada di pintu dan jendela rumah yang mereka targetkan.
“Aksinya dilakukan ketika pemilik rumah sedang istirahat, sedangkan modus memakai celana pendek tanpa memakai baju dan alas kaki, agar pemilik rumah tidak sadar ketika pelaku sedang beraksi,” jelas tersangka.
Selain itu, pihak Polisi juga menangkap tersangka setelah menindaklajuti laporan masyarakat terkait pencurian pemberatan yang terjadi Jum’at (17/12/2017) pukul 04.30 WIB yang terjadi di rumah korban Adi (52).
Adi adalah dosen asal Jalan SD No. 12 Dusun B Arongan Gampong Panggoi, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Budi menambahkan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dua tersangka berhasil ditangkap di Gampong Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Dari hasil pengembangan dari dua tersangka petugas menemukan barang bukti mobil satu unit mobil merk KIA, type Visto MT Nopol BK 1697 BA milik korban yang disembunyikan di lokasi hutan di Simpang 3 Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.
“Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan aksi pencurian tersebut bertiga bersama dengan rekan berinisial AR yang saat ini masih DPO dan sebelumnya meraka juga beraksi di rumah hakim di Lhoksukon,” Jelasnya.
“Kasus ini masih terus didalam didalami dan masih dikembangkan oleh tim penyidik,” Tegas Kasat Reskrim. []