Polres Limapuluh Kota menindak delapan unit mobil yang mencoba memasuki wilayah Provinsi Sumatera Barat melalui melalui jalan di Desa Baluang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tepatnya saat pengamanan di Pos Pam Ops Ketupat Singgalang 2020 di Perbatasan Sumbar-Riau, Kamis (28/5/2020).
Esoknya, Jumat (29/5), pemilik, penumpang bersama delapan unit kendaraan roda empat tersebut dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota. Pemiliknya kemudian diberi sanksi tilang.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Sri Wibowo menyebut, kedelapan mobil itu terdiri dari jenis Daihatsu Terios, Daihatsu Luxio, Kijang Innova, Isuzu Panther, Kijang Innova, dan Isuzu Panther.
“Mereka ada yang ingin ke Padang, Pasaman dan Malalo,” sebut Kapolres.
Kapolres menjelaskan, informasi dari para sopir menyebutkan, alasan mereka melewati jalur tersebut untuk menghindari pemeriksanaan petugas di Pos Pam perbatasan Sumbar-Riau, di Pos Timbangan Rimbo Data.
Mereka mencoba melewati jalan di Desa Baluang, Kecamatan 13 Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan membayar kepada para pemuda di sepanjang jalur tersebut.
“Para sopir dan penumpang masih berada di Mako Polres Limapuluh Kota dan telah dilakukan pemeriksaan dengan penerapan protokoler kesehatan oleh Paur Kes Polres Limapuluh Kota Bripka Anton Mawardi, bersama Tim penanganan Covid-19 Kabupaten Limapuluh Kota guna dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (frv)
The post Polres Limapuluh Kota Tilang Delapan Mobil yang Ingin Masuk Sumbar appeared first on Padek.co.